Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Mantan Istri, Motifnya, Alamak

Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Mantan Istri, Motifnya, Alamak
M (baju putih tengah) pelaku penusukan mantan istrinya saat diamankan petugas kepolisian. Foto: Polresta Deli Serdang

jpnn.com, DELI SERDANG - Pria asal Deli Serdang berinisial M (41) ditangkap polisi setelah menganiaya mantan istrinya yang seorang ASN, Z (43).

Pria sontoloyo itu tega menganiaya perempuan yang pernah dinikahinya itu dengan cara menusuk bagian wajah korban menggunakan pulpen.

Penganiayaan itu terjadi di Poskedes Denai Kuala, Jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/10) pagi.

"Korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi, diberitakan JPNN Sumut pada Sabtu (12/11).

Kejadian berawal saat korban yang sedang bekerja di Poskedes Denai Kuala, tiba-tiba didatangi pelaku untuk meminta rujuk dengan korban.

Walakin, permintaan rujuk ditolak korban sehingga pelaku yang tak terima langsung kalap dan melakukan penganiayaan.

Seketika, M memiting leher mantan istrinya tersebut dan memukulnya berulang kali.

"Pelaku melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri," ujarnya.

Pria sontoloyo berinisial M (41) ditangkap polisi setelah menganiaya mantan istri secara sadis. Kompol I Kadek Cahyadi mengungkap motifnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News