Pria Sontoloyo ini Tega Pukul Lansia Hingga Tewas, Hanya Gara-gara Anjing, Ya Ampun
Rabu, 28 Juli 2021 – 06:02 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap JA (47) pelaku yang menganiaya seorang lanjut usia (lansia) berinisial AH (59) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Kronologi Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kepala Korban Dihantam
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf