Pria Sontoloyo Mengajak Bocah ke Rumah, Terjadi Perbuatan Terlarang
jpnn.com, TARAKAN - Pria sontoloyo berinisial SN berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap Mawar (6, nama samaran).
SN melakukan tindakan tidak terpuji itu di rumahnya di Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, Kalimantan Utara.
Orang tua Mawar yang mengetahui perbuatan RN langsung melaporkan pria 38 tahun itu ke kepolisian.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Faisal mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berinisial RV bermain di depan rumah SN.
Tidak lama berselang SN memanggil Mawar dan RV. SN menggunakan handphone sebagai pemancing.
“Orang tua korban dan tersangka sama-sama bekerja di bidang usaha rumput laut,” kata Faisal sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (24/8).
Setelah Mawar dan RV masuk, SN memberikan HP miliknya. Mawar menonton video di HP yang dipegang RV.
Setelah itu SN mendekati korban. SN pun melancarkan aksinya melakukan perbuatan terlarang.
Pria sontoloyo berinisial SN berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap Mawar (6, nama samaran).
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum