Pria Sontoloyo Mengaku Stafsus Wantannas, Gampang Banget Mendapat Rp 2,2 Miliar
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:19 WIB
Setelah korbannya menyerahkan uang kepada tersangka, ternyata tidak lulus.
Korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka kembali menjanjikan akan memasukkan lewat jalur khusus tanpa tes.
Setelah menunggu beberapa waktu, tetap saja korban tidak bisa lulus menjadi Taruna Akpol.
"Korban meminta uangnya kembali, lalu tersangka memberikan giro, tetapi tidak bisa dicairkan," jelas dia.
Total kerugian yang dialami kedua pelaku hampir mencapai Rp 2,2 miliar.
Novi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pria sontoloyo bernama Novi mengaku sebagai Stafsus Watannas berhasil mendapatkan uang Rp 2,2 miliar, ditangkap Polda Jatim.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Prabowo Lantik Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun