Pria Sontoloyo Minta ABG Lepas Baju, Terjadi 5 Kali

Pria Sontoloyo Minta ABG Lepas Baju, Terjadi 5 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - Perbuatan tak terpuji MH alias Babe bin MT membuatnya bakal menghuni penjara lebih lama.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sangatta Andi Aulia Rahman sudah menyiapkan pasal berlapis untuk Babe.

Babe dijerat Pasal 82 Ayat 1  Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1  KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.

JPU menilai perbuatan asusila yang dilakukan Babe kepada bocah laki-laki berinisial RO (12) sangat kelewatan.

"Akibat perbuatan MH, korban mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan trauma," ucap Andi, Jumat (3/11).

Menurut Andi, kasus yang terjadi di mes perusahaan tempat Babe bekerja, Rabu (16/8), berawal saat RO mendatangi pelaku.

Saat itu, RO mengajak Babe makan malam. RO menunggu di ruang tamu karena Babe sedang salat.

"Melihat korban, tiba-tiba MH minta anak tetangganya membuka semua pakaian,” sebut Andi.

Perbuatan tak terpuji MH alias Babe bin MT membuatnya bakal menghuni penjara lebih lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News