Pria Tua Ajak Murid TK Nonton Film Panas Lalu ke WC, Terjadi 4 Kali
Jumat, 25 Januari 2019 – 15:55 WIB
Dia lantas mengunci pintu WC dan melakukan aksi bejatnya. Perbuatan JT terbongkar saat korban mengadu kepada orang tua asuhnya.
“Orang tua asuhnya melaporkan ke kami dan kami tindak lanjuti," imbuh Rizal.
JT dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andi Ridwansyah/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
Warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, berinisial JT (38) tega mencabuli bocah laki-laki yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil