Pria Tua Bawa Siswi SD ke Rumah Kosong, Astaga
Jumat, 12 Oktober 2018 – 01:18 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Ulah Anwar membuat NA kesakitan. NA pun mengadu kepada kedua orang tuanya.
“Pelaku ini dibayar untuk jadi tukang antar jemput sekolah korban. Sudah lima bulan dianantar dan jemput. Dia duda dan sudah punya anak dewasa satu,” kata Makhfud, Rabu (10/10).
Dia menjelaskan, Anwar terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)
Siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) menjadi korban kebiadaban Anwar pada Senin (8/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak