Pria Tua Bawa Siswi SD ke Rumah Kosong, Astaga
Jumat, 12 Oktober 2018 – 01:18 WIB
Ulah Anwar membuat NA kesakitan. NA pun mengadu kepada kedua orang tuanya.
“Pelaku ini dibayar untuk jadi tukang antar jemput sekolah korban. Sudah lima bulan dianantar dan jemput. Dia duda dan sudah punya anak dewasa satu,” kata Makhfud, Rabu (10/10).
Dia menjelaskan, Anwar terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)
Siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) menjadi korban kebiadaban Anwar pada Senin (8/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun