Pria Tua Cabuli Siswi SD, Ketagihan, Diulangi Hingga 4 Kali

jpnn.com, SAMPIT - Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli siswi sekolah dasar berinisial Co (80).
Pria 50 tahun itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (26/11).
Jan mengaku kepada Majelis Hakim Muslim Setiawan bahwa dirinya khilaf saat mencabuli Co.
Namun, majelis hakim menyanggah keterangan pria sontoloyo tersebut.
“Katanya khilaf, tetapi empat kali. Makanya dia (terdakwa) sempat diam," terang Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa.
Dia menambahkan, Jan mengaku menyesali perbuatannya mencabuli Co di pondok kebun kelapa sawit miliknya.
Menurut Agung, Jan kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Juni 2018 sekitar pukul 11:00 WIB.
Jan mengulangi perbuatannya di belakang rumahnya di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, pukul 15:00 WIB.
Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli siswi sekolah dasar
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak