Pria Tua Cabuli Siswi SD, Ketagihan, Diulangi Hingga 4 Kali
jpnn.com, SAMPIT - Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli siswi sekolah dasar berinisial Co (80).
Pria 50 tahun itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (26/11).
Jan mengaku kepada Majelis Hakim Muslim Setiawan bahwa dirinya khilaf saat mencabuli Co.
Namun, majelis hakim menyanggah keterangan pria sontoloyo tersebut.
“Katanya khilaf, tetapi empat kali. Makanya dia (terdakwa) sempat diam," terang Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa.
Dia menambahkan, Jan mengaku menyesali perbuatannya mencabuli Co di pondok kebun kelapa sawit miliknya.
Menurut Agung, Jan kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Juni 2018 sekitar pukul 11:00 WIB.
Jan mengulangi perbuatannya di belakang rumahnya di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, pukul 15:00 WIB.
Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli siswi sekolah dasar
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun