Pria Tua Cabuli Siswi SD, Ketagihan, Diulangi Hingga 4 Kali

Pria Tua Cabuli Siswi SD, Ketagihan, Diulangi Hingga 4 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Pria sontoloyo itu kembali mencabuli Co di kebun sawit beberapa hari berselang.

Jan kali terakhir melakukannya di kebun karet di belakang SMA 1 Tumbang Kalang pada 30 Juni 2018.

Menurut Agung, Jan berjanji memberi uang dan hadiah agar Co mau diajak begituan.

Namun, keterangan Jan berbeda dengan pengakuan Co. Korban mengaku digituin karena diancam. (ang/fm/prokal/jpnn)


Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli siswi sekolah dasar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News