Pria Tua Ini Kelakuannya Sungguh Terlalu!
jpnn.com, SAMARINDA - Sapri, pria usia 60 tahun, tega memerkosa perempuan berparas ayu yang mengalami gangguan mental sejak kecil, inisial DE, 24. Pelaku merupakan tetangga korban.
Selasa (5/2), kakek enam cucu itu resmi berstatus tersangka. Sapri ditahan dengan jeratan Pasal 285 KUHP tentang Perbuatan Asusila yang diikuti kekerasan.
Perbuatan tak senonoh dilakukan pada Sabtu (2/2) dini hari. Berawal ketika korban datang seorang diri menemui pelaku yang bekerja sebagai penjaga di Bank Pasar Ronggolawe, tengah malam. “Dia (DE) pinjam handphone ke pelaku,” sebut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Purwanto.
Kondisi korban yang difabel, bukannya membuat pelaku iba. Sapri malah memanfaatkan kepolosan pelaku. DE dibawa ke rumah keluarga pelaku di Jalan Biawan, Gang 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Dia bilang ke keluarganya, kalau itu istri, dinikahi siri,” sambung perwira balok dua tersebut.
BACA JUGA: Digerebek di Penginapan, Bagian Bawah Tubuh Dinda Tertutup Selimut
Di sana, DE dibuat tak berdaya. Tangannya yang kecil tak mampu menolak kekuatan Sapri. Namun, sebelum memerkosa, pelaku lebih dulu mengancam bakal membunuh jika tidak menuruti kehendak pelaku.
Tak bisa mengelak, tiga kali perempuan difabel itu diperkosa. Korban lantas dibawa ke Pasar Pagi. Dibelikan pakaian. Setelah itu dibiarkan begitu saja. Padahal, keluarga DE panik mencari keberadaan perempuan tersebut.
Pria yang sudah berumur 60 tahun, Sapri, tega memerkosa perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
- Pacaran dengan Tukang Potong Ayam, Siswi SMA Diperkosa di 2 Tempat, Direkam
- Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis