Pria Tua Ini Kelakuannya Sungguh Terlalu!
Minggu (3/2), korban akhirnya ditemukan. Ada bekas ciuman di leher korban. Diceritakanlah semua perbuatan bejat pelaku. Setelah itu, oleh keluarganya korban dibawa ke kantor polisi. Membuat laporan.
“Saya lihat, ada bekas cengkeraman di kedua lengan tangan,” sebut Purwanto. Adanya bekas kekerasan, polisi akhirnya menyarankan juga membuat laporan visum. “Makanya yang kami kenakan Pasal 285, karena ada unsur kekerasannya,” tegas Purwanto.
Namun, Sapri membantah jika dirinya memerkosa korban. “Suka sama suka, Pak,” akunya kepada polisi.
BACA JUGA: Pemuda Alay Pemeran Video Panas Mojokerto Tertangkap, Ternyata Ini Alasannya
Sapri mengaku, dia mengenal korban sekitar dua bulan belakangan, lantaran sering jalan-jalan di sekitar tempat kerjanya.
“Soal berkilah itu hak dia (dengan alasan istri siri). Buktinya (kekerasan) ada,” pungkas Purwanto. (*/dra/rsh/k15)
Pria yang sudah berumur 60 tahun, Sapri, tega memerkosa perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur