Pria Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi, Total Sudah 3 Kali
Minggu, 21 Agustus 2022 – 20:55 WIB

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa beserta jajaran saat konferensi pers kasus WP di Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.
STNK mobil ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
"Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," sebut Kadek.
Hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK.
Saat diperiksa polisi, sopir mengaku mendapat mobil dari WP dengan cara digadai.
Atas keterangan tersebut, aparat memburu dan menangkap WP.
"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut," jelas Kadek.
Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Pria tua berinisial WP (58) asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurasan dengan polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel