Pria Tua Tepergok Miliki 3.830 Pil
Sabtu, 17 Februari 2018 – 20:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Peredaran pil dobel L kian meresahkan. Polsek Rungkut, Surabaya berhasil menangkap pengedar pil itu pada Kamis (15/2).
Dari tangan pelaku yang bernama Halis, polisi menyita barang bukti 3.830 butir pil.
Halis dibekuk di rumahnya, kawasan Brebek, Waru, Sidoarjo.
Petugas juga menyita uang dan HP milik pria 47 tahun tersebut. Halis biasa mengedarkan barang haram itu di Sidoarjo.
Pil dijual dalam kemasan plastik yang berisi sepuluh butir. Per plastik dibanderol Rp 15 ribu.
''Tersangka digelandang ke Polsek Rungkut dan ditahan," kata Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami.
Penangkapan Halis merupakan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya. (gal/c18/roz/jpnn)
Pil double L dijual dalam kemasan plastik yang berisi sepuluh butir dan diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda