Pria Tuli Tak Sangka Ditipu Teman jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, GRESIK - Aditya Rangga Wahyudi, pemuda 20 tahun yang mengalami gangguan pendengaran didakwa menyimpan sabu-sabu (SS).
Barang haram seberat 0,38 gram tersebut ditemukan dalam dompetnya.
Aditya mengaku lahir dalam kondisi normal. Ketika berusia 3 tahun, dia pernah jatuh. Kini usianya sudah 20 tahun.
"Tapi, sampai sekarang saya tidak bisa mendengar dengan jelas," katanya setelah sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Bagaimana ceritanya sampai tertangkap bawa sabu-sabu? Aditya bercerita, mulanya dirinya disuruh Aldi (kini buron) untuk membelikan "jamu".
Harganya Rp 200 ribu. Upahnya Rp 50 ribu. "Waktu diminta mengirim, saya tidak diberi sangu. Saya pinjam teman Rp 20 ribu," kata pemuda asal Tropodo, Sidoarjo, itu.
Kemarin (6/12) sidang Aditya memasuki keterangan saksi-saksi. Karena pendengaran terdakwa terganggu, kuasa hukumnya, Farida Bahiyah, berkali-kali interupsi.
"Maaf Yang Mulia. Terdakwa tidak bisa mendengar. Mohon suaranya (saksi, Red) lebih dikeraskan," ujar Farida.
Seorang teman meminta Aditya mengambil jamu yang ternyata adalah serbuk sabu-sabu.
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya