Pria Tuli Tak Sangka Ditipu Teman jadi Kurir Sabu-Sabu
Jumat, 07 Desember 2018 – 18:16 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Dalam dakwaan jaksa Sarief Hidayat disebutkan, pada Selasa (3/7) pukul 23.45, Aditya disuruh Aldi membelikan jamu.
Aldi menyorongkan uang Rp 200 ribu. Aditya lantas mendatangi rumah Imam (juga buron) di Tropodo untuk menyerahkan uang dari Aldy.
Pada Kamis (5/7) Imam mendatangi Aditya. Dia menyerahkan jamu pesanan Aldy.
Beratnya 0,38 gram. Aditya pun bergegas mengantarkannya kepada Aldy di Gresik.
Mereka janjian bertemu di depan gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Aldy tidak muncul. Aditya celingukan saat tiga polisi mendatanginya. Tubuhnya digeledah. Ditemukan satu poket kristal bening alias serbuk SS.
"Saya tahunya barang itu jamu," kilah Aditya. (yad/c25/roz/jpnn)
Seorang teman meminta Aditya mengambil jamu yang ternyata adalah serbuk sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati