Pria Warga Solo Memukul Kening Ibu Kandung 2 Kali, Akhirnya
Polisi juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek.
Kronologis kasus penganiayaan berawal saat pelaku meminta uang Rp50.000 kepada ibu kandungnya itu di rumahnya pada Minggu (19/9) petang.
Namun, si ibu tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang.
Mhj mengamuk dan menganiaya ibu kandungnya. Dia memukul kening ibu kandungnya sebanyak dua kali.
Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.
Mh dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta pada Minggu (19/9) malam, untuk pemeriksaan dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
Seorang anak tega menganiaya dan memukul kening ibu kandung sendiri, warga Solo, Jateng, simak selengkapnya.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin