Pria yang Anunya Dipotong Kakak Pacarnya Itu Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com, BENGKULU - RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Mapolda Bengkulu, Selasa (23/6), mengatakan korban pencabulan masih di bawah umur, sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah melalui pemeriksaan ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan," kata Sudarno.
Kasus pencabulan ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Sedangkan untuk kasus pemotongan alat kelamin itu sendiri ditangani Satreskrim Polres Bengkulu dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus pemotongan alat kelamin ini sebelumnya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Bengkulu pada Maret lalu.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB.
Pelaku pemotongan kelamin berinisial M (35) melakukan penganiayaan berat terhadap RZ karena kesal adiknya dicabuli.
RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone