Pria yang Anunya Dipotong Kakak Pacarnya Itu Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 23 Juni 2020 – 21:40 WIB
BACA JUGA: Dikepung Warga, Iyit Nekat Terjun dari Gedung 10 Meter
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak-anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno.(antara/jpnn)
RZ, warga Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, korban penganiayaan karena alat kelaminnya dipotong kakak pacarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi