Pria yang Begituan dengan Wanita Bersuami di Condet Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pelaku berinisial R.
Dia terbukti melakukan perzinaan terhadap wanita bersuami tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R. Dikenakan Pasal 284 KUHP," kata Erwin kepada JPNN.com, Senin (22/11).
Adapun soal wanita tersebut yang disebut penyandang disabilitas, polisi belum bisa memastikan hal itu.
"Masih menunggu hasil pemeriksaan ahli selama empat belas hari ke depan," ujar Erwin.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial menyatakan peristiwa itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan.
Polisi telah menetapkan pelaku kasus perzinaan terhadap wanita berusia 22 tahun di wilayah Condet, Jakarta Timur, sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Di Depan Ridwan Kamil, Warga Condet Tegaskan Pilih Normalisasi dibanding Naturalisasi
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Ratusan Warga Kawasan PIK Jakarta Timur Unjuk Rasa di Depan Kantor Pengelola, Ini Penyebabnya