Pria yang Doyan Begal Payudara Itu Kini Ditangkap, tuh Tampangnya
Senin, 27 September 2021 – 22:16 WIB

TR, 18, remaja pelaku begal payudara saat diamankan Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (27/9/2021). Foto: palpos.id
Atas perbuatannya itu sambung Kasat Reskrim, pelaku dapat dijerat undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dibawah umur. (*/palpos.id)
TR, 18, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap karena membegal payudara seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga, 16, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja, Kamis (16/9/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka