Pria yang Kerap Meresahkan Masyarakat Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Terima Kasih, Pak Polisi
Jumat, 18 Juni 2021 – 19:11 WIB

Pelaku Jung saat diamankan Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Foto: Dok FOR RADAR LOMBOK
“Termasuk komunikasi yang ada pada telepon genggam miliknya. Itu sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan. Kami kejar dari mana dia dapat barang,” tegas Yogi.
Kini Jung yang menjalani penahanan di Mapolresta Mataram terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (der/radarlombok)
Polisi berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial SH alias Jung, 29, di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (16/6) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri