Pria yang Memutilasi Putri Kandung di Inhil Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menjatuhkan hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi, 42, ayah yang memutilasi anak gadisnya sendiri.
Sidang putusan yang berlangsung Kamis (8/12) malam itu dipimpin oleh Hakim Ketua Habibi Kurniawan secara daring.
Terdakwa Arharubi alias Robi mengikuti proses persidangan secara daring dari rumah tahanan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) Reza Yusuf Affandi dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ucap Hakim membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra mengatakan bahwa Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
“Iya benar divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan,” kata Haza saat dikonfirmasi JPNN.com.
Haza menjelaskan bahwa banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan hukuman mati terhadap pria bernama Arharubi alias Robi (42), yang memutilasi anak gadisnya sendiri.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati