Pria yang Mengaku Anggota Polisi Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya
Selasa, 21 Juli 2020 – 23:27 WIB
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DH merupakan pria 38 tahun yang sehari-hari bekerja di sektor swasta. Pada 2015, tersangka pernah divonis penjara satu tahun dalam perkara penyebaran konten pornografi yang ditangani oleh Polres Sleman, DIY.
Baca Juga:
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti penipuan yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya sepeda motor, seragam polisi berpangkat AKP, ponsel, dan lainnya.
Polisi menduga, selain Bunga masih ada pihak-pihak lain yang menjadi korban atas perbuatan tersangka dengan cara modus serupa. Uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan membayar utang-utangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant/jpnn)
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang laki-laki, yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan