Pria yang Mengaku Penyidik Polri Ditangkap di Rest Area Tol Balsam, Dia Ternyata
"Di lokasi itu, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu-sabu," ungkapnya lagi.
AKBP Rino menambahkan pihaknya turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim untuk menelusuri motif pelaku yang menggunakan atribut kepolisian.
"Dalam penanganan kasus ini kami bekerja sama dengan Ditreskrimum karena diduga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Tim penyidik Ditresnarkoba juga sedang melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dan hendak dikirimkan kepada siapa.
LO kini mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria yang mengaku penyidik Polri di rest area Tol Balsam, dia ternyata
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung Buton
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru