Pria yang Menghina Moeldoko di Facebook tak Melakukan Perlawanan saat Diciduk Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seorang pria berinisial MFB di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dia adalah tersangka yang diduga menghina mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Moeldoko dan institusi kepolisian.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, MFB ditahan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan.
“Jadi, penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan dan sudah 1x24 jam, dilakukan penahanan,” kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, posting-an MFB yang diduga bermuatan ujaran kebencian dan menghina Moeldoko tersebut diunggah di akun pribadinya di Facebook.
MFB ditangkap di indekos di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10) pukul 05.10 WIB.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian yang di-posting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi,” ucap Awi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.
Bareskrim Polri telah menahan MFB yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal purnawirawan Moeldoko.
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali