Pria yang Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, JAKARTA - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka penistaan agama berinisial RS, 34, yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu terancam hukuman lima tahun penjara.
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 A KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kombes Valentino, Minggu (13/11).
Dia menjelaskan bahwa tersangka mengunggah sebuah video di YouTube. Dalam video tersebut dia mengatakan ingin 'menguliti' Tuhan. Unggahan video bermuatan penistaan agama itu diketahui petugas dari hasil patroli siber.
Petugas menemukan sebuah konten video yang bermuatan penghinaan yang dilakukan tersangka.
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," jelasnya.
Valentino mengatakan petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtube Anak Batak.
"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama RS yang melakukan tindak pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Kamis (10/11).
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka penistaan agama berinisial RS, 34, terancam hukuman lima tahun penjara.
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama