Pria yang Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan Terancam Hukuman Berat
Senin, 14 November 2022 – 09:04 WIB

Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. RS sengaja mengunggah video itu di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.(antara/mcr22/jpnn)
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan tersangka penistaan agama berinisial RS, 34, terancam hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama