PRIHATIN: Mayoritas Badan Publik Pemerintah Belum Laksanakan UU KIP

jpnn.com - JAKARTA - Data Komisi Informasi Publik (KIP) menyebutkan dari dari sisi kuantitatif, dari 694 badan publik pemerintah baru 341 badan publik (49,14 persen) yang menunaikan kewajiban menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Hanya kementerian yang berjumlah 34 telah menunjuk PPID 100 persen, sedangkan untuk lembaga pemerintah non kementerian dari 129 lembaga, badan dan komisi yang ada, baru ditunjuk 43 PPID atau 33,33 persen,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono melalui siaran persnya, Senin (19/10).
Hal yang sama, menurut Hamid, untuk pemerintah provinsi, baru 30 dari 34 provinsi (88,24 persen) yang menunjuk PPID dan untuk pemerintah kabupaten/kota baru ditunjuk 234 dari 497 kabupaten/kota (47,08 persen).
“Hal ini memprihatinkan karena menurut ketentuan UU KIP, seluruh Badan Publik harus sudah menunjuk PPID paling lama dua tahun setelah UU dilaksanakan (2008, red)," kata Hamid.(fat/jpnn)
JAKARTA - Data Komisi Informasi Publik (KIP) menyebutkan dari dari sisi kuantitatif, dari 694 badan publik pemerintah baru 341 badan publik (49,14
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya