Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Jumat, 10 Februari 2012 – 14:22 WIB

Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas oleh pengadilan di daerah. "34 DPRD Kutai Kertanegara semua diputus lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
"Prihatin sidang diputus bebas," kata Jampidsus saat menjadi pembicara di diskusi yang digelar PDI Perjuangan, di Jakarta Jumat (10/2).
Ia menyampaikan makalah tertulis Jaksa Agung Basrief Arief yang berhalangan hadir dalam kesempatan itu. Andi mencontohkan antara lain kasus yang melibatkan 34 bekas Anggota DPRD Kutai Kertanegara Kalimantan Timur.
Baca Juga:
JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia