Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Jumat, 10 Februari 2012 – 14:22 WIB
Begitu juga, kata dia, pada berbagai daerah di Lampung Timur juga diputus bebas. "Padahal jelas-jelas anggaran Pemda dititipkan ke BPR, yang mungkin itu juga tidak jelas kantornya," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia melanjutkan, begitu juga dengan kasus Pemkab Batubara, dimana Rp80 Miliar dana APBD di simpan di Bank Mega, Cikarang. "Kenapa simpan di BPD Sumut saja? Akhirnya beberapa hari saja, sudah lenyap dan mengalir kemana-kemana," katanya. "Contoh-contoh ini memberikan semangat bagi kita mengatasi," tegasnya.
Kendati demikian, menurutnya, Kejagung juga patut berbangga. Karena menangani perkara dimana terdakwanya adalah orang asing. "Yakni kasus di Kementerian Pekerjaan Umum. Kita tahan, kemudian diputus pengadilan dan dihukum. Jarang mendengar orang asing (diadili), tapi ini ditangkap, periksa dan hukum," ungkapnya.
"Heesam dan Rafat (Bank Century)juga orang asing yang ditangani Kejagung terkait kerugian negara Rp3,1 triliun. Modus canggih dan nilai keuangan negara juga tidak tanggung-tanggung," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan