Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas

Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Begitu juga, kata dia,  pada berbagai daerah di Lampung Timur juga diputus bebas. "Padahal jelas-jelas anggaran Pemda dititipkan ke BPR, yang mungkin itu juga tidak jelas kantornya," ungkapnya.

Ia melanjutkan, begitu juga dengan kasus Pemkab Batubara, dimana Rp80 Miliar dana APBD di simpan di Bank Mega, Cikarang. "Kenapa simpan di BPD Sumut saja? Akhirnya beberapa hari saja, sudah lenyap dan mengalir kemana-kemana," katanya. "Contoh-contoh ini memberikan semangat bagi kita mengatasi," tegasnya.

Kendati demikian, menurutnya, Kejagung juga patut berbangga. Karena menangani perkara dimana terdakwanya adalah orang asing. "Yakni kasus di Kementerian Pekerjaan Umum. Kita tahan, kemudian diputus pengadilan dan dihukum. Jarang mendengar orang asing (diadili), tapi ini ditangkap, periksa dan hukum," ungkapnya.

"Heesam dan Rafat (Bank Century)juga orang asing yang ditangani Kejagung terkait kerugian negara Rp3,1 triliun. Modus canggih dan nilai keuangan negara juga tidak tanggung-tanggung," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News