Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta
Sabtu, 17 September 2016 – 21:28 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan Alexander Marwata, saat menggelar keterangan pers terkait keberhasilan lembaga antirasuah itu menangkap tangan dugaan kasus suap yang dilakukan Ketua DPD RI Irman Gusman. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Sementara itu, untuk Farizal, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat istri Xaveriandy, Memi karena turut membantu sang suami dalam urusan sogok menyogok. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua kasus dugaan korupsi, yang diinisiasi oleh Direktur CV Semesta Berjaya (perusahaan gula)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat