Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta

Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan Alexander Marwata, saat menggelar keterangan pers terkait keberhasilan lembaga antirasuah itu menangkap tangan dugaan kasus suap yang dilakukan Ketua DPD RI Irman Gusman. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Sementara itu, untuk Farizal, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat istri Xaveriandy, Memi karena turut membantu sang suami dalam urusan sogok menyogok. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua kasus dugaan korupsi, yang diinisiasi oleh Direktur CV Semesta Berjaya (perusahaan gula)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News