Prijanto Masih Berhak Gunakan Fasilitas Negara
Senin, 26 Desember 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Kepala Bidang Informasi Publik DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan meskipun Prijanto menyatakan telah mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, namun fasilitas negara masih berhak digunakan. Sebab, pengunduran diri Prijanto yang juga Purnawirawan TNI itu belum disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Apakah dalam surat pengunduran diri Prijanto juga dicantumkan alasannya? Cucu enggan menjawab. Ia menyarankan, sebaiknya ditanyakan langsung ke Mendagri, Gamawan Fauzi.
"Saat ini masih berhak menggunakan fasilitas karena belum ada keputusan dari Mendagri," kata Cucu Ahmad Kurnia di sela-sela acara 'Dialog Publik Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Masyarakat Miskin', di Jalan THR Lokasari, Jakarta, Senin (26/12).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Prijanto mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta dengan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri pada 23 Desember lalu. Sehari setelahnya, 24 Desember 2011, Surat tembusan pengunduran dirinya dikirimkan ke Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Bidang Informasi Publik DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan meskipun Prijanto menyatakan telah mengundurkan diri sebagai wakil
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS