PRIMA: FDS Memberatkan Warga tak Mampu
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau lebih dikenal full day school (FDS).
“Jika Perpres tersebut masih mengatur FDS, maka patut ditolak,” kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya’roni kepada JPNN.com, Jumat (11/8).
Dia mengatakan FDS bukan semata-mata akan menggusur madrasah diniyah. Tapi, kata dia, FDS itu cocok untuk kelas menengah ke atas yang kedua orang tuanya sibuk kerja. Akhirnya memasukkan anak ke sekolah FDS hitung-hitung sebagai penitipan anak.
“Bagi orang menengah ke bawah yang orang tuanya punya waktu luang tentu akan menjadikan keluarga sebagai sarana utama pendidikan anak. Setuju tidak?” kata Sya’roni.
Dia menilai FDS akan menyusahkan orang-orang yang kurang mampu karena harus menyiapkan ongkos yang banyak dan bekal makan yang cukup serta tentu dengan lauk yang tidak malu-maluin. “Kalau di rumah bisa lauk apa saja,” tegasnya.
Menurut dia, bagi orang kaya ini tidak masalah karena anaknya dikawal sopir dan pembantu yang siap melayani kebutuhan anak.
“Anaknya orang tidak mampu bagaimana? Apakah ongkos Rp 2 ribu cukup untuk seharian? Sementara anak orang kaya ongkosnya Rp 20 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sya’roni mengatakan FDS juga akan merenggut hak anak untuk bermain. Padahal masa anak-anak adalah saat terindah untuk bermain. Pendidikan informal di lingkungan sekitar tentu akan lebih bermanfaat dibandingkan formal yang terlalu kepanjangan.
Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan
- Pemerintah Siapkan 2 Perpres Untuk Penyelesaian dan Status Lahan IKN
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah
- Kemendikbudristek Siapkan Permendikbud Penerapan Kurikulum Merdeka Secara Nasional, Ada Masa Transisi
- Ari Dwipayana Sebut Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan MenPAN-RB Sejak Oktober 2023
- Info Terbaru KemenPAN-RB soal Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan