Priono dan Fatmawati Tak Berkutik saat Digerebek di Indekos

Priono dan Fatmawati Tak Berkutik saat Digerebek di Indekos
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Priono dan Fatmawati langsung digelandang ke Mapolsekta Pontianak Timur. “Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Hafidz. (zrn)


Priono dan Fatmawati harus mendekam di tahanan Polsekta Pontianak Timur karena melakukan tindakan kriminal.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News