Priono dan Toni Jadi Bulan-bulanan Massa, Lihat Tuh Mukanya
jpnn.com, PONTIANAK - Priono dan Toni harus menerima bogem mentah dari warga setelah tertangkap basah menjambret di Jalan Ya M Sabran, Pontianak Timur, Senin (7/8).
Beruntung, polisi cepat datang. Kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsekta Pontianak Timur.
Saat itu, Priono dan Toni merampas handphone (HP) seorang pelajar yang pulang sekolah.
Modusnya, kedua tersangka berboncengan dan memepet sepeda motor korban.
“Saat itu, di TKP ada anggota unit Reskrim mendengar korban yang berteriak. Kemudian berupaya mengejar pelaku. Anggota Reskrim melakukan pengejaran sejauh sekitar satu kilometer dari TKP. Kedua tersangka berhasil ditangkap warga yang juga ikut melakukan pengejaran dan akhirnya langsung kami amankan. Keduanya sempat dihajar massa,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Selasa (8/8).
Dari tangan tersangka disita barang bukti handphone milik korban.
“Tersangka tak dapat mengelak. Keduanya mengakui melakukan penjambretan,” ujar Hafidz.
Priono dan Toni dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Priono dan Toni harus menerima bogem mentah dari warga setelah tertangkap basah menjambret di Jalan Ya M Sabran, Pontianak Timur, Senin (7/8).
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka