Prioritaskan Janda agar Mudah Kawin Lagi
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, memprioritaskan janda untuk mendapatkan layanan perubahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Itu dilakukan untuk memudahkan perempuan yang tidak bersuami karena bercerai ataupun lantaran suaminya meninggal dunia, untuk segera menikah lagi.
Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menyebut, pencetakan blangko e-KTP untuk janda itu menjadi prioritas sebagai persyaratan dokumen administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau laki-laki yang ditinggal cerai, enggak masalah. Kawin lagi, masih bisa. Kalau perempuan tidak bisa. Kalau (di e-KTP) masih statusnya kawin, maka secara otomatis, kalau mau kawin lagi akan susah. Kalau laki-laki sudah kawin, kawin lagi enggak masalah,” ucapnya seperti dibritakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dia pun menginstruksikan kepada pegawai yang bertugas melakukan pencetakan e-KTP untuk memprioritaskan janda.
Dia menyebut, jatah blangko e-KTP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 6.000 keping.
Sebenarnya diprioritaskan untuk warga yang sudah melakukan perekaman data, namun belum memiliki e-KTP atau print ready record (PRR).
Adapun untuk penggantian blangko yang rusak maupun hilang, tidak disiapkan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, memprioritaskan janda untuk mendapatkan layanan perubahan Kartu Tanda Penduduk
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Ditanya Kapan Menikah Lagi, Inara Rusli Beri Jawaban Begini
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana