Prioritaskan Pemekaran di Daerah Tertinggal

Prioritaskan Pemekaran di Daerah Tertinggal
Prioritaskan Pemekaran di Daerah Tertinggal
Seperti diketahui, dalam rapat antara Panitia Kerja DOB Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri serta menghadirkan Komite I DPD,  Senin (22/10), menetapkan lima DOB, terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.

Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Empat calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ditunda pengesahannya. Pembahasan RUU pembentukan empat calon daerah baru itu akan dimulai pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News