Prit! Beredar Spanduk Khofifah Menang, AHY Presiden

Prit! Beredar Spanduk Khofifah Menang, AHY Presiden
Spanduk terkait Khofifah dan AHY. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Peneliti dan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai, pencalonan Khofifah Indar Parawansa di Pilkada Jatim akan menguntungkan Partai Demokrat pada Pilpres 2019.

Pasalnya, Khofifah yang merupakan mantan Menteri Sosial itu memiliki suara muslimat yang bisa menjadi modal suara buat memuluskan Agus Harimurti Yudhoyono atau Mas AHY di pilpres.

Menurut Siti, dukungan Demokrat kepada Khofifah di Pilkada Jatim menjadi hubungan yang saling menguntungkan secara politik. "Politik bukan makan siang gratis. Jadi memang harus saling menguntungkan secara politik. Itulah politik, sarat dengan kepentingan," katanya, Rabu (21/3).

Siti menerangkan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Demokrat punya kepentingan, begitu juga dengan Khofifah. Hal inilah yang membuat Khofifah mau berkoalisi dengan Soekarwo sebagai ketua Demokrat Jatim yang pernah menjadi musuh bebuyutan dan mengalahkannya di dua kali Pilgub Jatim. "Kesolidan partai Demokrat mendukung Khofifah memang baru kali pertamanya," ujarnya.

Alumnus Flinders University Australia ini menjelaskan, Demokrat mengusung Khofifah memang sebagai alat bagi AHY. Hal ini lantaran Khofifah butuh kendaraan politik untuk Pilgub Jatim 2018. "Khofifah kan tidak berpartai. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan SBY tertarik dengan dukungan muslimat nanti di Pilpres," tutur Siti.

Paket Khofifah-AHY untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 ini memang sudah terasa. Di Surabaya, telah beredar spanduk yang menunjukkan konsolidasi Demokrat dalam menyatukan kerja politik. Pada sejumlah jalan di Surabaya beredar spanduk bertuliskan 'Khofifah Menang, AHY Presiden' dan 'Khofifah Gubernurku, AHY Presidenku'.

Nah terkait spanduk tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menyatakan akan menertibkan secepatnya alat peraga kampanye (APK) itu. Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo menyebutkan bahwa APK tersebut jelas melanggar. "Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan," katanya.

Menurut dia, spanduk tersebut pantas kena semprit karena melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, di mana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.

Paket Khofifah dan AHY di Pilkada Jatim dan Pilpres 2019 sudah kental terasa di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News