Prita Akhirnya Ajukan PK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, kemarin (1/8). Dia meminta majelis hakim PK memutusnya bebas dari segala tuntutan hukum. Kaligis menuding MA tidak konsisten dalam memutus perkara Prita. Dalam perkara perdata pencemaran nama baik, Prita dinyatakan menang. Namun di pidana, dia dinyatakan kalah. Padahal, dua kasus tersebut sama-sama ditangani MA di tingkat kasasi.
Prita hadir di PN Tangerang sekitar pukul 12.30 WIB. Dia didampingi advokat senior OC Kaligis dan mantan Menperin Fahmi Idris. Mereka bertiga datang tidak bersamaan. OC Kaligis tiba lebih dulu bersama sejumlah pengacara disusul dengan Prita dan suaminya, Andre Nugroho. Tak lama kemudian, Fahmi Idris tiba. Mereka kemudian mendaftarkan berkasnya.
Kaligis mengungkapkan, PK diajukan karena pihaknya merasa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak tepat. Dia menuding majelis hakim telah khilaf dalam memutus perkara yang membuat Prita menjadi terpidana enam bulan penjara dengan setahun hukuman percobaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional