Prita Akhirnya Ajukan PK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 15:20 WIB

Prita Akhirnya Ajukan PK
"Saya berpegangan pada putusan kasasi perdata MA dengan hakim agung Harifin Tumpa (Ketua MA, Red). Dalam putusannya disebutkan bahwa Prita hanya curhat, dia tidak berniat mencemarkan nama baik. Prita di kasus pidana sudah dinyatakan bebas. Putusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi," tegasnya.
Baca Juga:
Hal senada diungkapkan Prita. Dia mengakui, putusan kasasi memang cukup menguntungkan dirinya. Dia tak perlu kembali meringkuk di hotel prodeo. Namun, itu tetap tak bisa menghapus status sebagai terpidana. "Tidak ada kesengajaan mengajukan PK di hari pertama puasa. Memang berkasnya baru selesai. Tapi semoga saja ada hikmahnya," kata Prita yang mengenakan jilbab putih dipadu baju gelap itu lantas tersenyum.
Fahmi Idris yang mendampingi Prita mengungkapkan, Prita seharusnya bebas. Sebab, keluhan konsumen adalah sesuatu yang biasa. Tidak perlu sampai dipidana dan diseret ke meja hijau. "Yang aneh adalah, mengapa jaksa ngotot menjebloskan warga ke penjara," katanya.
Fahmi yang juga mantan Menakertrans itu mengungkapkan, kasus Prita menunjukkan arogansi penegak hukum terhadap warga biasa. Fahmi menduga, manajemen RS Omni memberikan pelayanan medis secara gratis terhadap para jaksa. "Barangkali itu yang membuat mereka ngotot," katanya. (aga/nw)
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi