Prita Akhirnya Ajukan PK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 15:20 WIB
"Saya berpegangan pada putusan kasasi perdata MA dengan hakim agung Harifin Tumpa (Ketua MA, Red). Dalam putusannya disebutkan bahwa Prita hanya curhat, dia tidak berniat mencemarkan nama baik. Prita di kasus pidana sudah dinyatakan bebas. Putusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi," tegasnya.
Baca Juga:
Hal senada diungkapkan Prita. Dia mengakui, putusan kasasi memang cukup menguntungkan dirinya. Dia tak perlu kembali meringkuk di hotel prodeo. Namun, itu tetap tak bisa menghapus status sebagai terpidana. "Tidak ada kesengajaan mengajukan PK di hari pertama puasa. Memang berkasnya baru selesai. Tapi semoga saja ada hikmahnya," kata Prita yang mengenakan jilbab putih dipadu baju gelap itu lantas tersenyum.
Fahmi Idris yang mendampingi Prita mengungkapkan, Prita seharusnya bebas. Sebab, keluhan konsumen adalah sesuatu yang biasa. Tidak perlu sampai dipidana dan diseret ke meja hijau. "Yang aneh adalah, mengapa jaksa ngotot menjebloskan warga ke penjara," katanya.
Fahmi yang juga mantan Menakertrans itu mengungkapkan, kasus Prita menunjukkan arogansi penegak hukum terhadap warga biasa. Fahmi menduga, manajemen RS Omni memberikan pelayanan medis secara gratis terhadap para jaksa. "Barangkali itu yang membuat mereka ngotot," katanya. (aga/nw)
JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak