Prita Akhirnya Ajukan PK

Prita Akhirnya Ajukan PK
Prita Akhirnya Ajukan PK
"Saya berpegangan pada putusan kasasi perdata MA dengan hakim agung Harifin Tumpa (Ketua MA, Red). Dalam putusannya disebutkan bahwa Prita hanya curhat, dia tidak berniat mencemarkan nama baik. Prita di kasus pidana sudah dinyatakan bebas. Putusan bebas tidak bisa dilakukan kasasi," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Prita. Dia mengakui, putusan kasasi memang cukup menguntungkan dirinya. Dia tak perlu kembali meringkuk di hotel prodeo. Namun, itu tetap tak bisa menghapus status sebagai terpidana. "Tidak ada kesengajaan mengajukan PK di hari pertama puasa. Memang berkasnya baru selesai. Tapi semoga saja ada hikmahnya," kata Prita yang mengenakan jilbab putih dipadu baju gelap itu lantas tersenyum.

Fahmi Idris yang mendampingi Prita mengungkapkan, Prita seharusnya bebas. Sebab, keluhan konsumen adalah sesuatu yang biasa. Tidak perlu sampai dipidana dan diseret ke meja hijau. "Yang aneh adalah, mengapa jaksa ngotot menjebloskan warga ke penjara," katanya.

Fahmi yang juga mantan Menakertrans itu mengungkapkan, kasus Prita menunjukkan arogansi penegak hukum terhadap warga biasa. Fahmi menduga, manajemen RS Omni memberikan pelayanan medis secara gratis terhadap para jaksa. "Barangkali itu yang membuat mereka ngotot," katanya. (aga/nw)

JAKARTA - Terpidana pencemaran nama baik Prita Mulyasari akhirnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Ibu tiga anak itu mendaftarkan berkasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News