Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Jumat, 26 Juni 2009 – 17:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Gatot, dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE itu disebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ini artinya, UU ITE telah berlaku sejak awal disahkan. Pasalnya, tanggal pengesahan UU tersebut sama dengan tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 21 April 2008.
"Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto, Jumat (26/6).
Baca Juga:
Dalam paparan pers tersebut, Gatot juga meluruskan permasalahan terkait pemberlakukan UU tersebut. Banyak kalangan yang mempersepsikan UU ITE baru akan diberlakukan pada tahun 2010, atau dua tahun sejak UU ini disahkan. Namun ternyata persepsi itu salah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak