Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik

Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik.

"Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto, Jumat (26/6).

Dalam paparan pers tersebut, Gatot juga meluruskan permasalahan terkait pemberlakukan UU tersebut. Banyak kalangan yang mempersepsikan UU ITE baru akan diberlakukan pada tahun 2010, atau dua tahun sejak UU ini disahkan. Namun ternyata persepsi itu salah.

Menurut Gatot, dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE itu disebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ini artinya, UU ITE telah berlaku sejak awal disahkan. Pasalnya, tanggal pengesahan UU tersebut sama dengan tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 21 April 2008.

JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News