Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Jumat, 26 Juni 2009 – 17:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Gatot, dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE itu disebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ini artinya, UU ITE telah berlaku sejak awal disahkan. Pasalnya, tanggal pengesahan UU tersebut sama dengan tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 21 April 2008.
"Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto, Jumat (26/6).
Baca Juga:
Dalam paparan pers tersebut, Gatot juga meluruskan permasalahan terkait pemberlakukan UU tersebut. Banyak kalangan yang mempersepsikan UU ITE baru akan diberlakukan pada tahun 2010, atau dua tahun sejak UU ini disahkan. Namun ternyata persepsi itu salah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar