Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Jumat, 26 Juni 2009 – 17:09 WIB
"Sedangkan dalam pasal 54 ayat 2 di UU ITE disebutkan, yang harus ditetapkan dua tahun kemudian itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), bukan pemberlakukan UU ITE. Ini artinya, peraturan pemerintah terkait UU ITE harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010," papar Gatot.
Baca Juga:
Gatot menjelaskan, peraturan ini memang berbeda dengan pemberlakukan UU lainnya, yang lazimnya dilakukan setahun hingga dua tahun sejak diundangkan. Sebagai contoh misalnya UU Telekomunikasi, yang diberlakukan satu tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Prita Mulyasari berhasil dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik yang melibatkan RS Omni Internasional, Tangerang. Prita dianggap menjelek-jelekkan RS Omni melalui email yang tersebar di internet, sehingga sempat dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Makanya ia sempat mendekam selama dua bulan di penjara. Sebelum diputuskan bebas, Prita juga sempat menjadi tahanan kota. (lev/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak