Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Jumat, 26 Juni 2009 – 17:09 WIB

Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
"Sedangkan dalam pasal 54 ayat 2 di UU ITE disebutkan, yang harus ditetapkan dua tahun kemudian itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), bukan pemberlakukan UU ITE. Ini artinya, peraturan pemerintah terkait UU ITE harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010," papar Gatot.
Baca Juga:
Gatot menjelaskan, peraturan ini memang berbeda dengan pemberlakukan UU lainnya, yang lazimnya dilakukan setahun hingga dua tahun sejak diundangkan. Sebagai contoh misalnya UU Telekomunikasi, yang diberlakukan satu tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Prita Mulyasari berhasil dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik yang melibatkan RS Omni Internasional, Tangerang. Prita dianggap menjelek-jelekkan RS Omni melalui email yang tersebar di internet, sehingga sempat dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Makanya ia sempat mendekam selama dua bulan di penjara. Sebelum diputuskan bebas, Prita juga sempat menjadi tahanan kota. (lev/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025