Prita Bebas, Yenny Wahid Puas
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:24 WIB
JAKARTA – Bebasnya Prita Mulyasari dari jeratan hukum yang menimpanya mendapat apresiasi dari Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid. Menurut anak sulung mantan presiden Gus Dur, putusan itu harus disambut gembira. Penggunaan UU ITE kepada Prita dinilai wanita yang bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid itu akan memandulkan masyarakat berekspresi dan kebebasan berpendapat. “Harus disempurnakan sehingga kebebasan berpendapat tidak termandulkan,” tambahnya.
“Kita bersyukur ya bahwa hakim masih melihat unsur keadilan dan menjadikannya sebagai faktor utama dalam mengambil keputusan. Karena bagaimana pun hukum itu bukan hanya unsur materil saja yang perlu diperhatikan,” kata Yenny di sela-sela acara Annual Report Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan di Indonesia Tahun 2009 di Sekretariat PB NU, Jakarta, Selasa (29/12).
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prita dijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk pasal 310 KUHP karena danggap telah mencemarkan nama baik RS Omni International dengan menyebarkan email kepada rekannya atas pelayanannya yang tidak maksimal. Namun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12) Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh hakim.
Baca Juga:
JAKARTA – Bebasnya Prita Mulyasari dari jeratan hukum yang menimpanya mendapat apresiasi dari Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid. Menurut
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang