Prita Dianggap Korban Neolib

Simpatisan Protes ke Departemen Kesehatan

Prita Dianggap Korban Neolib
Foto : Rasyid/JPNN
JAKARTA – Kendati status Prita Mulyasari saat ini telah dialihkan menjadi status tahanan kota, namun hal itu tak membuat para simpatisan terdakwa pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang itu puas. Justru berbagai upaya terus dilakukan untuk bisa membebaskan Prita dari segala tuduhan, termasuk salah satunya dengan cara menggelar aksi demonstrasi.

Senin (8/6) siang, ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) menggelar aksi demonstrasi di kantor Departemen Kesehatan (Depkes) RI. Mereka mendesak Menteri Kesehatan untuk segera membebaskan Prita dari segala tuduhan, baik tuduhan pencemaran nama baik maupun Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPN SRMI), Marlo Sitompul di sela-sela aksi menyatakan salut terhadap langkah Prita yang telah berani menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional, serta mengbongkar praktik-praktik yang tidak manusiawi demi sebuah keuntungan (profit).

Dalam menyeret Prita ke penjara, rupanya aparat penegak hokum telah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai senjata formalnya.

JAKARTA – Kendati status Prita Mulyasari saat ini telah dialihkan menjadi status tahanan kota, namun hal itu tak membuat para simpatisan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News