Prita Dianggap Korban Neolib
Simpatisan Protes ke Departemen Kesehatan
Senin, 08 Juni 2009 – 13:45 WIB
Foto : Rasyid/JPNN
JAKARTA – Kendati status Prita Mulyasari saat ini telah dialihkan menjadi status tahanan kota, namun hal itu tak membuat para simpatisan terdakwa pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang itu puas. Justru berbagai upaya terus dilakukan untuk bisa membebaskan Prita dari segala tuduhan, termasuk salah satunya dengan cara menggelar aksi demonstrasi. Dalam menyeret Prita ke penjara, rupanya aparat penegak hokum telah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai senjata formalnya.
Senin (8/6) siang, ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) menggelar aksi demonstrasi di kantor Departemen Kesehatan (Depkes) RI. Mereka mendesak Menteri Kesehatan untuk segera membebaskan Prita dari segala tuduhan, baik tuduhan pencemaran nama baik maupun Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia (DPN SRMI), Marlo Sitompul di sela-sela aksi menyatakan salut terhadap langkah Prita yang telah berani menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional, serta mengbongkar praktik-praktik yang tidak manusiawi demi sebuah keuntungan (profit).
Baca Juga:
JAKARTA – Kendati status Prita Mulyasari saat ini telah dialihkan menjadi status tahanan kota, namun hal itu tak membuat para simpatisan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini