Prita Divonis Bebas
Selasa, 29 Desember 2009 – 11:33 WIB
JAKARTA- Majelis hakim PN Tangerang memutuskan membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuntutan pencemaran nama baik dalam sengketa dengan RS Omni Internasional.
Majelis hakim Arthur Hangewa SH yang membacakan putusan itu pada persidangan di PN Tangerang, Selasa (29/12) menyebutkan bahwa email yang kirimkan Prita Mulyasari tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, dr Hengky dan dr Grace, tetapi hanya sebagai keluhan pasien dan kritik serta harapan agar tidak terjadi pada orang lain.
Baca Juga:
"Membebaskan terdakwa dari seala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim yang juga memulihkan nama baik Prita ke kedudukannya semula.
Vonis bebas ini langsung disambut teriakan takbir dari para pendukung. "Allahu akbar, hidup Prita. Hidup majelis hakim," kata pendukung Prita dengan tepuk tangan.(awa/fuz/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim PN Tangerang memutuskan membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuntutan pencemaran nama baik dalam sengketa dengan RS Omni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo