Prita Divonis Bebas
Selasa, 29 Desember 2009 – 11:33 WIB
Prita Divonis Bebas
JAKARTA- Majelis hakim PN Tangerang memutuskan membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuntutan pencemaran nama baik dalam sengketa dengan RS Omni Internasional.
Majelis hakim Arthur Hangewa SH yang membacakan putusan itu pada persidangan di PN Tangerang, Selasa (29/12) menyebutkan bahwa email yang kirimkan Prita Mulyasari tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, dr Hengky dan dr Grace, tetapi hanya sebagai keluhan pasien dan kritik serta harapan agar tidak terjadi pada orang lain.
Baca Juga:
"Membebaskan terdakwa dari seala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim yang juga memulihkan nama baik Prita ke kedudukannya semula.
Vonis bebas ini langsung disambut teriakan takbir dari para pendukung. "Allahu akbar, hidup Prita. Hidup majelis hakim," kata pendukung Prita dengan tepuk tangan.(awa/fuz/jpnn)
JAKARTA- Majelis hakim PN Tangerang memutuskan membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuntutan pencemaran nama baik dalam sengketa dengan RS Omni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen untuk Lingkungan Keberlanjutan, Pertamina Meraih Penghargaan PROPER dari KLH
- Beragam Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Lagi Dikorbankan
- Dengar Strategi Mentan Amran, Mahasiswa Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Presidium HIMPUNI 2025-2028: Kolaborasi Alumni PTN untuk Indonesia Emas 2045
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!