Prita jadi Tahanan Kota
Kamis, 04 Juni 2009 – 09:35 WIB
JAKARTA - Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis harunya. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang No.1269/PID.B/2009/PN.TNG tertanggal 3 Juni, statusnya berubah menjadi tahanan kota. Sudah 3 minggu, tepatnya mulai tanggal 13 Mei, Prita menghuni Lapas Wanita Tanggerang. "Alhamdullilah , Allah ternyata mendengar doa saya,' kata Prita yang didampingi suaminya Andri Nugroho. Proses administratif keluarnya Prita dari Lapas secara resmi tuntas pukul 16.43. Tapi, dia baru bisa meninggalkan Lapas sekitar pukul 17.10 dengan menaiki Honda Jazz bernopol B 8964 FX.
Nasib tragis yang menimpa ibu beranak dua berusia 32 tahun itu berawal dari email kepada sejumlah sahabatnya yang ternyata terus beredar di jaringan facebook. Dalam emailnya itu, Prita mengeluhkan buruknya pelayanan RS Omni Internasional yang dialaminya pada sekitaran Agustus 2008.
Baca Juga:
Pihak manajemen RS yang tak terima menuduh Prita telah melakukan pencemaran nama baik. Persoalan berawal disini. Tak hanya dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 (3) UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Prita yang telah berstatus terdakwa itu harus menjalani penahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis harunya. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang No.1269/PID.B/2009/PN.TNG tertanggal
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat