Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB

Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus perkara Kasasinya, Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Prita, langkah ini dialakukanya karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan setelah majelis Kasasi tersebut memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Baca Juga:
"Niat saya ke sini untuk mencari suatu keadailan dari perkara hukum saya," kata Prita usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Senin (15/8).
Karena itu, ibu dari dua anak ini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran kode etik hakim ini ke Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengusut kasusnya. "Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu. Saya pikir hanya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim," ujarnya.
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi