Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus perkara Kasasinya, Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Prita, langkah ini dialakukanya karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan setelah majelis Kasasi tersebut memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Baca Juga:
"Niat saya ke sini untuk mencari suatu keadailan dari perkara hukum saya," kata Prita usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Senin (15/8).
Karena itu, ibu dari dua anak ini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran kode etik hakim ini ke Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengusut kasusnya. "Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu. Saya pikir hanya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim," ujarnya.
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah