Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus perkara Kasasinya, Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Prita, langkah ini dialakukanya karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan setelah majelis Kasasi tersebut memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Baca Juga:
"Niat saya ke sini untuk mencari suatu keadailan dari perkara hukum saya," kata Prita usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Senin (15/8).
Karena itu, ibu dari dua anak ini menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran kode etik hakim ini ke Komisi Yudisial sebagai institusi yang berwenang mengusut kasusnya. "Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu. Saya pikir hanya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim," ujarnya.
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus
BERITA TERKAIT
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani