Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu

Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Meski Prita mengaku awan dengan hukum, tapi dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya setelah dalam putusan perkara pidana dan perdata kasusnya yang menurutya saling bertolak belakang. "Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi (dalam putusan kasasi)," tanyanya.

Prita sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tanggerang. Sidang perdana PK akan digelar tanggal 18 Agustus 2011. “Saya siap menjalani itu. Saya mohon doa restunya," tandas Prita.(kyd/jpnn)

JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari  melaporkan majelis hakim yang memutus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News