Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Senin, 15 Agustus 2011 – 13:25 WIB
Meski Prita mengaku awan dengan hukum, tapi dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya setelah dalam putusan perkara pidana dan perdata kasusnya yang menurutya saling bertolak belakang. "Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi (dalam putusan kasasi)," tanyanya.
Prita sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tanggerang. Sidang perdana PK akan digelar tanggal 18 Agustus 2011. “Saya siap menjalani itu. Saya mohon doa restunya," tandas Prita.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan majelis hakim yang memutus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah