Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Senin, 15 Agustus 2011 – 12:34 WIB

Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Sementara, dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia. "Ini tidak dapat dikategorikan penghinaan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pertimbangan hukum MA yang menolak gugatan RS Omni Internasional juga dinyatakan bahwa Prita Mulyasari terbukti tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan penghinaan dan melawan hukum.
"Ini dimasukan dalam pertimbangan putusan MA yang diputus oleh Pak Harifin (Ketua MA) Sendiri dengan menolak gugatan rumah sakit Omni," jelas Slamet.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah