Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Senin, 15 Agustus 2011 – 12:34 WIB
Sementara, dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia. "Ini tidak dapat dikategorikan penghinaan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, dalam pertimbangan hukum MA yang menolak gugatan RS Omni Internasional juga dinyatakan bahwa Prita Mulyasari terbukti tidak bersalah dan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan penghinaan dan melawan hukum.
"Ini dimasukan dalam pertimbangan putusan MA yang diputus oleh Pak Harifin (Ketua MA) Sendiri dengan menolak gugatan rumah sakit Omni," jelas Slamet.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Prita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB