Prita Mulyasari Trauma Dipenjara
Sabtu, 09 Juli 2011 – 05:16 WIB
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik antara Prita Mulyasari dan RS Omni International tak kunjung tuntas. Setelah Oktober 2010 Prita menang dalam putusan kasasi perdata pencemaran nama baik, Mahkamah Agung (MA) kini menjatuhkan vonis yang bertolak belakang dalam putusan pidana untuk kasus yang sama. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui, karena surat keluhan Prita yang beredar di internet, RS Omni melaporkan Prita terkait pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut terdiri atas pidana dan perdata. Dalam gugatan perdata, RS Omni meminta Prita membayar ganti rugi Rp 20 miliar. (aga/c6/agm)
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Majelis menyatakan, tuntutan jaksa bisa diterima. Tetapi, MA tidak menjelaskan berapa lama kurungan badan yang harus dijalani Prita. Yang jelas, JPU sebelumnya menuntut ibu tiga anak itu enam bulan penjara.
Putusan tersebut membuat shock Prita. Ibunda Khairan Ananta Nugroho, 5; Rana Ria Puandita, 3; tahun), dan Syarif Fawghon, 1; itu tak kuasa menyembunyikan kesedihan. Dia mengaku trauma masuk penjara saat teringat masa-masa kelam meringkuk di balik jeruji besi. ’’Saya mohon doanya. Kenapa kasusnya tidak selesai-selesai?’’ katanya dengan suara terisak.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik antara Prita Mulyasari dan RS Omni International tak kunjung tuntas. Setelah Oktober 2010 Prita menang dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya