Prita Mulyasari Trauma Dipenjara

Prita Mulyasari Trauma Dipenjara
Prita Mulyasari Trauma Dipenjara
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik antara Prita Mulyasari dan RS Omni International tak kunjung tuntas. Setelah Oktober 2010 Prita menang dalam putusan kasasi perdata pencemaran nama baik, Mahkamah Agung (MA) kini menjatuhkan vonis yang bertolak belakang dalam putusan pidana untuk kasus yang sama. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Majelis menyatakan, tuntutan jaksa bisa diterima. Tetapi, MA tidak menjelaskan berapa lama kurungan badan yang harus dijalani Prita. Yang jelas, JPU sebelumnya menuntut ibu tiga anak itu enam bulan penjara.

Putusan tersebut membuat shock Prita. Ibunda Khairan Ananta Nugroho, 5; Rana Ria Puandita, 3; tahun), dan Syarif Fawghon, 1; itu tak kuasa menyembunyikan kesedihan. Dia mengaku trauma masuk penjara saat teringat masa-masa kelam meringkuk di balik jeruji besi. ’’Saya mohon doanya. Kenapa kasusnya tidak selesai-selesai?’’ katanya dengan suara terisak.

Seperti diketahui, karena surat keluhan Prita yang beredar di internet, RS Omni melaporkan Prita terkait pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut terdiri atas pidana dan perdata. Dalam gugatan perdata, RS Omni meminta Prita membayar ganti rugi Rp 20 miliar. (aga/c6/agm)

JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik antara Prita Mulyasari dan RS Omni International tak kunjung tuntas. Setelah Oktober 2010 Prita menang dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News